Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pemusnahan BB 36 perkara di kejaksaan Kabupaten Pekalongan, 15 diantaranya merupakan kasus undang-undang psikotropika. Kemudian undang-undang kesehatan sebanyak 4 perkara, undang-undang perlindungan anak sebanyak satu, pencurian 7 perkara, tindak pidana perjudian dan perkara jabatan dua, serta penipuan sebanyak 2.



Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dipimpin langsung oleh Kajari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, diikuti oleh Kapolres Pekalongan, perwakilan BNN, Perbankan, Dinas Kesehatan, dan lainnya.



Pemusnahan barang bukti merupakan akumulasi dari kasus bulan mei - oktober 2021. Sedangkan untuk para tersangka dilakukan penuntutan dengan variasi karena seperti narkoba rata-rata di atas 4 tahun.



Abun menambahkan untuk pemusnahan barang bukti dilakukan dalam setahun paling tidak dua kali.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231590/kejaksaan-musnahkan-barang-bukti-kejahatan