Pesta Pernikahan Anggota DPR RI di Solo Dibubarkan

  • 3 tahun yang lalu
Pemkot Surakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja membubarkan delapan acara pernikahan yang dinilai melanggar aturan PPKM Sabtu dan Hari Minggu lalu. Salah satunya diketahui adalah acara pernikahan Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah.

 

Digelar di tengah PPKM level 4 pesta pernikahan yang digelar oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah. terpaksa dibubarkan oleh Petugas Satpol PP pada Sabtu (7/8) Malam.



Dari klarifikasi Satpol PP, anggota DPR RI tersebut kooperatif dan bersedia menggeser acara pernikahan ke KUA setempat.



Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta kepada seluruh pihak untuk mematuhi aturan ppkm level 4 yang masih berlangsung. Sesuai surat edaran Wali Kota Surakarta, seluruh acara atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan termasuk acara resepsi pernikahan dilarang.
Pesta Pernikahan Anggota DPR RI di Solo Dibubarkan