Kemendikbud Minta Pelaku Pemaksa Siswi Nonmuslim Berhijab di Padang Disanksi
  • 3 tahun yang lalu
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyesalkan tindakan pemaksaan siswi nonmuslim untuk memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Link Terkait:
https://lampung.suara.com/read/2021/01/23/160056/kemendikbud-minta-pemaksa-siswi-nonmuslim-pakai-jilbab-di-padang-disanksi

Kemendikbud meminta agar pelaku yang terbukti melanggar intoleransi ini diberi sanksi tegas. Menurutnya, ketentuan soal seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah. Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.


 #Kemendikbud #Jilbab #Sumbar #SMK
 
Video Editor: Andika Bagus
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter:  https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan