Kejati Sulteng Periksa 38 Saksi Terkait Kasus Pembayaran Utang Jembatan IV

  • 4 tahun yang lalu
PALU, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Suawesi Tengah memeriksa tiga puluh delapan saksi terkait dugaan suap pembayaran utang jembatan empat Palu. Biaya pebayaran utang jembatan diduga mengalir ke DPRD Kota Palu sebesar dua miliyar rupiah.


Sejak diresmikan pada mei tahun 2006 lalu, jembatan empat Palu menjadi salah satu ikon di Kota Palu. jembatan ini pun menjadi jalur favorit yang membentang di atas sungai Palu dan berada di pesisir teluk Palu.

Sayang pada 28 september 2018 silam, bencana gempa, tsunami dan likuefaksi melanda Kota Palu. Jembatan empat ini pun menjadi sasaran tsunami di teluk Palu. Jembatan itupun ambruk dan kini tersisa tembok penyangga yang masih kokoh.

Hancurnya jembatan empat itu pula membuka kasus dugaan suap pembayaran hutan yang mengalir ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu. Kasusnya pun telah masuk dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasipenkum Kejati Sulawesi Tengah Inti Astutik mengatakan pada senin tiga belas juli, sudah tiga puluh delapan orang yang di periksa sebagai saksi. ketiga puluh delapan orang itu berasal dari pemerintah Kota Palu, Anggota dan mantan Anggota DPRD Kota Palu, serta pihak perusahaan yang membangun jembatan itu.


Belum arda yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut. Kasus biaya pembayaran utang jembatan empat Palu Itu Mulai diperiksa setelah adanya laporan dari mantan Anggota DPRD Kota Palu. Aliran dana yang mengalir Ke DPRD Sulteng, diduga sebesar dua miliyar rupiah.


#KasusKorupsi #JembatanIVPalu #DPRDKotaPalu



Dianjurkan