Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 tahun yang lalu
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan kebijakan PDBB atau Penerimaan Peserta Didik Baru, yang bertujuan untuk pemerataan mutu pendidikan di Indonesia.

Ada 4 jalur penerimaan peserta didik baru, yaitu;
1. Jalur zonasi minimal 50 persen dari setiap sekolah, yang ditentukan berdasarkan alamat dalam Kartu Keluarga;

2. Afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu, minimal 15 persen di setiap sekolah;

3. Perpindahan tugas orang tua atau wali, maksimal 5 persen di tiap sekolah;

4. Jalur prestasi sisa kuota dari ketiga jalur. Prestasi bisa dari akademik dan non akademik.

Dianjurkan