Pemberlakuan Ganjil-Genap Jakarta Masih Dikaji

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memastikan pemerintah provinsi DKI Jakarta belum menerapkan ganjil-genap dalam masa PSBB transisi.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta kini tengah mengkaji kebijakan ganjil-genap.

Kajian dilakukan dengan mengevaluasi pelaksanaan PSBB masa transisi selama satu minggu ini.

Aturan ganjil-genap berlaku juga untuk motor tertuang dalam peraturan Gubernur Jakarta nomor 51 tahun 2020, di pasal 18.

Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil, dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Lalu, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap, dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Pemberlakuan aturan ganjil genap bagi pengendara motor, menuai reaksi warga.

Meskipun aturan ini dibuat untuk menjaga kesehatan warga dalam PSBB masa transisi, warga menilai aturan ini dapat menyulitkan aktivitas mereka, yang sangat mengandalkan penggunaan sepeda motor sebagai alat utama dalam pekerjaan.

Pemprov DKI Jakarta belum memastikan kapan ganjil genap akan mulai berlaku.

Dalam satu pekan ke depan, akan dilakukan evaluasi lalu lintas dan angkutan di masa PSBB transisi.

Begitu juga dengan lokasi ruas jalan untuk penerapan ganjil genap.

Meski Pergub Jakarta untuk PSBB masa transisi mengatur ganjil genap untuk motor dan mobil, namun saat pelaksanaannya butuh aturan lain yang tertuang dalam keputusan gubernur.