543 Perusahaan Kena Sanksi PSBB Jakarta, Ada yang Disegel

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Sebanyak 543 perusahaan dan tempat kerja tercatat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta.

Perusahaan ini tetap beraktivitas saat PSBB berlangsung meskipun tidak termasuk dalam bidang atau sektor pekerjaan yang mendapatkan pengecualian.

Sebanyak 543 perusahaan dinilai pemerintah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta.

Hal ini disampaikan kepala gugus tugas penanganan Covid-19, Doni Monardo, usai rapat dengan Presiden Joko Widodo.

Dari 543 perusahaan tersebut, 76 perusahaan mendapat sanksi penyegelan, sementara 467 lainnya hanya diberi peringatan.

Semua perusahaan melanggar aturan psbb, karena tidak menutup usahanya, padahal di luar 11 bidang yang mendapat pengecualian.

Pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan sejumlah izin perusahaan segera dievaluasi, karena dianggap melanggar PSBB di Jakarta.

Aturan PSBB yang dimaksud dilanggar adalah pada peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB.

Di pasal 9, ditegaskan bahwa selama PSBB, aktivitas bekerja di kantor dihentikan, diganti dengan kerja dari rumah.

Dan di pasal 10 ditegaskan ada 3 bidang pemerintah dan diplomatik, serta 8 bidang swasta yang dikecualikan.

Artinya 11 bidang tersebut, masih boleh beraktivitas di kantor.

Salah satu indikator masih aktifnya perusahaan di Jakarta, karena di kereta commuter, penumpang di daerah sekitar Jakarta, masih ramai menuju Jakarta, untuk bekerja.

Hal ini bukan tak disadari para kepala daerah di sekitar Jakarta, yakni Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Semuanya meminta agar menteri perhubungan menyetop operasi kereta commuter line, supaya tak ada lagi kegiatan warganya yang diharuskan perusahaan ke Jakarta, untuk bekerja.

Keperluan pemerintah daerah menekan angka kasus baru Covid-19, terutama daerah sekitar Jakarta, perlu dipertimbangkan pemerintah pusat.