Tangkap Kurir Narkoba, Polisi Sita 4360 Butir Inex

  • 4 tahun yang lalu
MALANG-KOMPAS.TV-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota menangkap kurir narkotika jenis sabu dan inex.

SBR (41) warga Pandaan Kabupaten Pasuruan diringkus karena terbukti menjadi kurir narkoba. Dari penangkapan tersangka, Polisi menyita 2,3 kilogram atau 4360 butir inex, serta 4,21 ons sabu.

Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial RDT pada enam April lalu. Sebagai kurir, tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp 2.000.000,- untuk tiap ons sabu yang diedarkan/

Kini Polisi tengah memburu YG, yang menurut keterangan tersangka merupakan penyedia barang haram ini.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atay 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

#inex