Pemerintah: Keluar Rumah Wajib Pakai Masker!

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 5 April 2020 ini pemerintah mengharuskan semua masyarakat Indonesia menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Hal ini dikarenakan penyebaran virus Corona dengan tanpa gejala merupakan kasus terbanyak. Dengan menggunakan masker, masyarakat bisa mencegah penularan virus ini. Pasalnya, kita tak mengetahui siapa yang terinfeksi virus Corona karena orang tanpa gejala juga bisa menjadi pembawa virus Corona.

Pemerintah menyarankan agar masyarakat umum menggunakan masker kain, sedangkan masker N95 dan masker bedah digunakan oleh tim medis. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensinya di BNPB Minggu (5/4/2020).

\"Sesuai hasil penelitian, Masker kain dapat menangkal virus sebesar 70 persen. Dengan demikian masyarakat
diharapkan, untuk tetap jaga jarak, saat berada di keramaian, minimal satu sampai dua meter dan apabila tidak
memiliki kegiatan penting di luar sebaiknya tetap tinggal di rumah,\" kata Wiku di Kantor BNPB, Minggu (5/4)

Masker kain sebaiknya memiliki tiga lapisan, sebab hal itu akan efektif dalam menangkap virus. Profesor Wiku
mengingatkan agar dalam memakai masker kain masyarakat juga tak lupa mencuci tangan terlebih dahulu.

\"Cara pembuatan dan pemakaian Masker kain dapat disesuaikan dengan wajah. Pastikan tangan yang digunakan bersih dan
harus menutupi hidung hingga dagu serta tidak longgar,\" katanya.

Masyarakat dapat membuat masker dari kain bersih, bisa dijahit manual atau menggunakan mesin. Masker kain harus
dicuci menggunakan sabun.

Dianjurkan