Mulai 6 April 2020, Penumpang Transportasi Umum Wajib Pakai Masker!

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Imbauan menggunakan masker, kini tak hanya untuk mereka yang sakit.

Sesuai anjuran organisasi kesehatan dunia, WHO, kini pemerintah juga mewajibkan penggunaan masker kain, bagi mereka yang sehat, saat pergi keluar rumah.

Munculnya kasus Covid-19 tanpa gejala, menjadi salah satu alasannya.

Warga yang akan naik transportasi umum seperti Bus Transjakarta, Kereta Commuterline, dan Kereta MRT, mulai 12 April 2020, wajib memakai masker.

Meski baru ditegakkan 12 April 2020, sosialisasi aturan kewajiban penggunaan masker, di transportasi umum ibu kota, mulai berjalan hari ini, 6 April 2020.

Setiap penumpang Bus Transjakarta, kereta commuterline, dan kereta MRT, wajib menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Sosialisasi aturan wajib masker ini dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan seruan kewajiban menggunakan masker kain, untuk warga, saat keluar rumah, demi mencegah penularan Covid-19.

Menurut pantauan Reporter Kompas TV, 85 persen masyarakat sudah mulai memakai masker dan menjaga jarak per tanggal 6 April 2020.

Walaupun sudah mulai diwajibkan, masih ada masyarakat yang belum memakai masker, namun tidak banyak.

Dianjurkan