Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 tahun yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim sebagai tersangka. Mengenakan rompi tahanan, Hendrisman ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (14/1/2020).
Komentar

Dianjurkan