Sakit hati kena PHP gadis belia, Sudahnan warga desa Dongko kabupaten Trenggalek nekat unggah foto tak senonoh di media sosial. Tidak hanya itu, pria berumur 25 tahun tersebut juga ancam dan minta sejumlah uang pada korban.
Kejadian berawal saat korban menjauhi tersangka karena kedapatan sudah memiliki istri. Merasa dipermainkan dan dirugikan, Tersangka lantas buat akun palsu dan mengunggah foto pribadi milik korban berinsial GT ke media sosial facebook.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan saat tersangka dan korban menjalin hubungan asmara di dunia maya, keduanya sering bertukar foto pribadi bahkan kerap lakukan vidiocall dengan adegan yang tak senonoh.
Dari hasil penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 5 lembar screenshot akun Facebook palsu yang dibuat tersangka dan sebuah handphone berikut SIM Card.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Komentar