Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 6 tahun yang lalu
Polres Jakarta utara menangkap seorang pelajar atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak - anak. HS (19) diduga melakukan tindakan kekerasan seksual dengan memaksa dan membujuk korban.



Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sejauh ini ada 6 korban pencabulan. Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan seorang anak berinisial R (11). Korban melaporkan telah dipaksa dicabuli oleh tersangka. Beruntung korban sempat melarikan diri.



Atas laporan ini, Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada 27 Desember lalu. Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Predator Anak Ditangkap di Jakarta Utara

Dianjurkan

2:57