Tanggapan Perludem Soal Keputusan MK Izinkan Mantan Napi <i>Nyalon</i> Pilkada
  • 4 tahun yang lalu
Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan narapidana kasus korupsi tetap bisa maju sebagai calon kepala daerah bila telah melampaui 5 tahun usai menjalani masa hukuman. Amar putusan MK tersebut berdasarkan permohonan judicial review yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Apa dasar pengajuan judicial review tersebut?
Tanggapan Perludem Soal Keputusan MK Izinkan Mantan Napi Nyalon Pilkada