Proses pengurusan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) alami kemajuan. Hal itu usai FPI menyerahkan ikrar setia Pancasila. Sebelumnya, situs resmi Kemendagri menunjukkan izin ormas FPI ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT tersebut 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Menko Polhukam Mahfud Md pun gelar rapat bersama Menag Fachrul Razi dan Mendagri Tito Karnavian. Salah satu yang dibahas adalah soal perpanjangan SKT FPI ini. Berdasarkan hasil rapat, FPI dinilai miliki hak berkumpul dan berserikat serta menyatakan pendapat. Mahfud menyebut hak tersebut dimiliki setiap warga negara. Ia juga menjelaskan saat ini perpanjangan SKT FPI masih diproses. Keputusan penerbitan itu masih menunggu hasil pendalaman oleh pihak Kemenag.
MI: Ramdani, Arya Manggala, Susanto/ Antara: M Agung Rajasa, Indrianto Eko Suwarso, Hafidz Mubarak A/ AFP: Roy Kemenag Dalami Perpanjangan SKT FPI