Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 6 tahun yang lalu
Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS kesehatan melalui Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan perpres nomor 82 tahun 2018. Naiknya iuran BPJS kesehatan efektif mulai 1 januari 2020. Seiring dengan kenaikan iuran bulanan BPJS kesehatan, pemerintah juga berencana menerbitkan instruksi presiden untuk menerapkan sejumlah sanksi bagi penunggak iuran BPJS kesehatan.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan