Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 4/11/2019
Kasus pemukulan sopir ambulans oleh polisi gara-gara terganggu suara sirine di Tebing Tinggi, Sumatera Utara menjadi viral. Padahal sebenarnya penggunaan lampu isyarat disertai sirine telah diatur dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009. 
Begini Aturan Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirine

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan