Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 6 tahun yang lalu
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan, melarang pengoperasian kendaraan bermotor yang dimodifikasi menjadi odong-odong. Belakang larangan juga ditujukan terhadap sepeda odong-odong beroperasi di ruas jalan. Larangan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di jalan raya. Lalu bagaimana tanggapan masyarakat dengan terbitnya larangan pengoperasian odong-odong
Odong-odong Nasibmu Kini
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan