Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan, melarang pengoperasian kendaraan bermotor yang dimodifikasi menjadi odong-odong. Belakang larangan juga ditujukan terhadap sepeda odong-odong beroperasi di ruas jalan. Larangan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di jalan raya. Lalu bagaimana tanggapan masyarakat dengan terbitnya larangan pengoperasian odong-odong Odong-odong Nasibmu Kini
Jadilah yang pertama berkomentar