Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan melarang pengoperasian kendaraan bermotor yang dimodifikasi menjadi odong-odong. Larangan ini juga ditujukan bagi sepeda odong-odong yang beroperasi di ruas jalan. Dishub DKI Jakarta Larang Odong-odong Mengaspal
Jadilah yang pertama berkomentar