Hari Anak Nasional, Hari Event Tahunan yang Diperingati Masyarakat Indonesia Tiap Tanggal 23 Juli
  • 5 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM – Hari Anak Nasional (HAN) merupakan hari event tahunan yang diperingati oleh masyarakat Indonesia setiap tanggal 23 Juli.

Hari Anak Nasional diperingati mengingat bahwa anak-anak Indonesia merupakan aset yang sangat penting dan berharga bagi bangsa ini.

Hari Anak Nasional dicetuskan oleh Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden RI Nomor 44 tahun 1984.

Sejarah dan Upaya Perlindungan Anak

Sejarah hari anak nasional berawal dari gagasan Presiden RI kedua, Soeharto.

Soeharto melihat bahwa anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa, sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN).

Adapun kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat pusat, hingga daerah.

Sementara itu, untuk untuk menunjang kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak sebenarnya secara hukum dan perundangan, telah banyak hal dilakukan oleh negara.

Diantaranya pemerintah Republik Indonesia seperti telah diundangkannya UU No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia.

Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 sampai 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 sampai 2006.

Selanjutnya telah dibentuk juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI merupakan insitusi independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara.

Selain itu, KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak.

Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua.

Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dengan perubahan itu, harapannya masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.
Dianjurkan