Pemerintah Jerman memberikan denda sebesar USD 2,3 juta (Rp 32,6 M) pada Facebook. Facebook dianggap telah melanggar hukum ujaran kebencian. Facebook juga dituduh mengurangi jumlah laporan tentang konten ilegal. Facebook diduga memberikan informasi salah tentang masukan yang mereka dapatkan. Di bawah hukum Jerman, Facebook harus membuat laporan setiap 6 bulan. Laporan tersebut berisikan tentang bagaimana mereka bertanggung jawab atas keluhan terhadap konten ilegal. Facebook masih mengajukan banding akan denda ini. Namun, mereka tidak memberikan komentar terkait denda itu. AFP/ Foto Terbit
Komentar