Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 tahun yang lalu
Menyampaikan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi semua pejabat tinggi negera. Sebelum dan setelah menjabat sebagai anggota jajaran legislatif dan eksekutif, dokumen itu wajib mereka sampaikan kepada KPK. 

Kategori

🗞
Berita
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan