Menyampaikan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi semua pejabat tinggi negera. Sebelum dan setelah menjabat sebagai anggota jajaran legislatif dan eksekutif, dokumen itu wajib mereka sampaikan kepada KPK.
Jadilah yang pertama berkomentar