Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 tahun yang lalu
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bersikap tidak memilih pemimpin dalam pemilu atau golput hukumnya haram. Karena dalam memilih pemimpin dalam konteks kenegaraan adalah wajib hukumnya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan