Buni Yani Menolak Eksekusi Putusan MA, Bisakah Terpidana Menolak ?

  • 5 tahun yang lalu
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

Terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani telah divonis 18 bulan penjara. Di dalam putusan Kasasi MA, menegaskan bahwa Buni yang terbukti mengedit dan menyebarluaskan video pidato mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama hingga menimbulkan keresahan publik. Tapi Buni Yani menolak menjalani masa hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bisakah terpidana menolak putusan Kasasi MA?