Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 16/3/2019
Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan multi-level marketing sebenarnya adalah kegiatan legal sepanjang memiliki SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung). Tapi MLM juga sering kali disalahgunakan sebagai modus investasi ilegal. MLM yang menggunakan prinsip bonus peserta lah yang melanggar UU Perdagangan.

Dianjurkan