Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 tahun yang lalu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur Kamis (11/09/2014), memvonis terdakwa kasus bandar pengedar narkoba jaringan internasional , Amir Aco dengan vonis penjara kurungan selama seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan