Gara Gara Ludahi Anak Kecil, Tukang Becak Divonis Penjara

  • 5 tahun yang lalu
Hanya karena meludahi anak kecil, Masta bin Darsam, tukang becak di Pasar Harjawinangun, Cirebon, divonis satu bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon, Jabar.