Kasus Ijazah Palsu, Qomar Divonis 17 Bulan Penjara

  • 5 tahun yang lalu
Mantan anggota DPR Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara atas kasus pidana penggunaan Surat Keterangan Lulus palsu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. 
Kasus Ijazah Palsu, Qomar Divonis 17 Bulan Penjara