Skip to playerSkip to main content
  • 8 years ago
VIVA.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakara Retno Listyarti terkait kasus pencopotan dirinya. Meski memenangkan gugatan, namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan menempatkan kembali Retno sebagai kepala sekolah.

Category

📺
TV
Comments

Recommended