Skip to playerSkip to main content
  • 8 years ago
VIVA – Koruptor kasus BLBI, Samadikun Hartono, siang ini, Kamis, 17 Mei 2018, akan mengembalikan uang sebanyak Rp87 miliar secara tunai. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung sebagai uang pengganti untuk pemulihan uang negara."Sekarang sisa yang belum dilunasi untuk pengembalian sebagai uang pengganti di dalam keputusan MA itu sisa Rp87 miliar," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, saat dikonfirmasi VIVA.

Category

🗞
News
Be the first to comment
Add your comment

Recommended