Skip to playerSkip to main content
  • 10 years ago
VIVA.co.id – Samadikun Hartono divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998 dan merugikan negara hingga Rp196 rupiah.

Category

📺
TV
Be the first to comment
Add your comment

Recommended