Polisi Tangkap Penyebar Video Mesum yang Sempat Viral

  • 7 tahun yang lalu
Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap pelaku penyebaran video mesum yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan dunia maya.    

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku hanya iseng. Pelaku sengaja mencuri video ini dari telepon seluler pemeran pria.  

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, pasal 27 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 35 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara. 

Dianjurkan