Imigrasi Deportasi Nelayan Filipina

  • 7 tahun yang lalu
Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara mendeportasi 6 warga negara asing asal Filipina. Sebelumnya, mereka ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal. Nelayan ilegal filipina ini dipulangkan melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado. Mereka masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dan menangkap ikan di perairan Sulawesi Utara. Para WNA ini sempat ditahan selama 9 bulan sebelum akhirnya dipulangkan pemerintah Filipina melalui konsulat jenderalnya.