Skip to playerSkip to main content
  • 9 years ago
Bank Indonesia mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Facebook tertentu yang dianggap menyebarkan fitnah terkait uang baru NKRI. Tindakan melanggar UU ITE dan KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
Comments

Recommended