Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 12/5/2016

Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim akibat kendaraan tertimpa pohon tumbang wilayah DKI Jakarta, silakan datang ke kantor Dinas Pertamanan dan Pemakaman dengan membawa sejumlah persyaratan. Lalu apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi?

Recommended