Tangsel - Kasus pembunuhan dengan kekerasan yang tejadi pada hari Sabtu 6 Agustus 2016 di sebuah kontrakan di Jalan KH. Dewantoro Rt. 06/01 No. 8 Kel. Ciputat Kec. Ciputat Tangsel. // Dari tempat kejadian, diketahui korban bernama Sukamto (48) sebagai pedagang rokok dan dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, dari beberapa barang bukti di TKP, Mapolres Tangerang Selatan melakukan kroscek dan mengerucut ke satu orang bernama MA (58). // Tersangka yang sebelumnya tidak mengakui perbuatannya, setelah 8 jam di interogasi dan di tunjukan beberapa barang bukti akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. // MA membunuh korban dengan cara dipukul kepalanya memakai bata konblok dan ditusuk dibagian dada menggunakan pisau, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa sakit hati kepada korban karena tidak diperbolehkan menginap ditempat korban. (*)