Batamtvnews.com TANJUNGPINANG - Mantan Sekretaris KPU Kepri Said Agil dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang . Ia terbukti menyalahgunakan kewenanganya sebagai Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Bansos Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di KPU pada tahun 2010 lalu.