Skip to playerSkip to main content
  • 10 years ago
Batamtvnews.com TANJUNGPINANG - Mantan Sekretaris KPU Kepri Said Agil dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang . Ia terbukti menyalahgunakan kewenanganya sebagai Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Bansos Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di KPU pada tahun 2010 lalu.
Be the first to comment
Add your comment

Recommended