Skip to playerSkip to main content
  • 10 years ago
Batamtvnews.com TANJUNGPINANG - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membacakan tuntutan hukuman berbeda terhadap dua terdakwa kasus korupsi. Dua terdakwa ini merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan kantor Camat Bukit Bestari yang merugikan negara senilai 406 juta rupiah.
Be the first to comment
Add your comment

Recommended