Pakai Rompi Oranye dan Diborgol, Aspidum Kejati DKI Ditahan KPK

  • 5 tahun yang lalu
Asisten bidang tindak pidana umum atau aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menggunakan rompi oranye dan borgol, Agus Winoto keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sambil menuju mobil tahanan, Agus enggan berkomentar soal kasus yang menimpanya. Ia pun langsung dibawa ke rutan KPK.

Agus Winoto ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 1 kali 24 jam oleh KPK. Agus yang menjabat sebagai aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diduga menerima suap untuk meringankan tuntutan dalam perkara yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tidak berselang lama, Alvin Suherman selaku pengacara dari pengusaha Sendy Perico juga keluar dengan borgol dan rompi oranye. Menggunakan mobil tahanan, Alvin dibawa ke rutan KPK Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Alvin bersama pengusaha Sendy Perico diduga menjadi pihak yang memberi suap kepada aspidum Agus Winoto. Hingga saat ini Sendy Perico masih dalam pencarian.

#AgusWinoto #SendyPerico #AlvinSuherman

Dianjurkan