Salah Tangkap Akhirnya Bebas

  • 5 tahun yang lalu
Salah tangkap kembali dilakukan oleh aparat kepolisian. Kali ini dilakukan Polsek Pademangan terhadap Yanuardi Purba alias Yanu (19). Setelah ditahan 7 bulan tanpa dosa, Yanu akhirnya dibebaskan hakim PN Jakarta Utara. Kasus bermula saat Yanu dkk naik motor dan melintas di daerah Mangga Dua, Ancol, Jakarta Utara pada 12 Agustus 2018 pukul 03.00 WIB dini hari. Tiba-tiba saja, terjadi tawuran dan Yanu yang berada di kerumunan itu langsung kabur.