Siti Bebas Bukan Perkara Mudah

  • 5 tahun yang lalu
Proses pembebasan Siti Aisyah yang dilakukan pemerintah bukan perkara mudah. Segala macam cara dilakukan mulai dari bantuan hukum langsung hingga diplomasi antar Indonesia dan Malaysia.
Bantuan hukum sudah diterima Siti sejak dirinya jadi tersangka kasus pembunuhan adik tiri presiden Korea Utara. Lewat Kemenkumham Gooi Soon Seng ditunjuk sebagai pengacara Siti Aisyah untuk mendampinginya selama proses persidangan.
Pengacara temani persidangan Siti sebagai terdakwa dimulai 13 April 2017 sampai 16 Agustus 2018. 18 Desember pengacara ajukan saksi banding sebagai upaya pembebasan Siti dari dakwaan, namun ditolak. 24 Januari 2019 pengacara berhasil mengajukan banding lewat saksi bahwa Siti gak bersalah. Sampai pada 11 Maret 2019 perempuan asal Serang ini dinyatakan bebas dari dakwaan.
Selama 2 tahun proses hukuman itu tidak terlepas dari upaya diplomasi antar negara yang dilakukan presiden Jokowi. Presiden sempat melobi membebaskan Siti langsung lewat PM Malaysia Mahatir Mohtar. Proses lobi berlangsung saat Mahatir bertemu Jokowi di Istana Bogor. Gak cuma presiden, Menhumkam Yasonna Laoly juga sempat bertemu dengan Jaksa Agung Malaysi buat bebasin Siti. Ini dilakukan secara bertahap dari surat menyurat sampai ketemu langsung.
Mandat presiden untuk pembebasan Siti diperintahkan ke Kemenlu. Presiden minta Kemenlu koordinasi dengan BIN, Polri, Jaksa Agung dan Kemenkumham fokus bebaskan Siti dari dakwaan. Pembebasan ini dilakukan lintas instansi pemerintah tidak one man show.
Upaya advokasi hukum ini diapresiasi oleh Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo. Ia bilang langkah ini bisa menjadi barometer baru dalam membantu WNI yang terjebak masalah hukum di luar negeri.