Pembawa dan Pembakar Bendera di Garut Divonis 10 Hari

  • 6 tahun yang lalu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat menjatuhkan vonis bagi pembawa dan pembakar bendera saat hari santri di Garut, Jawa Barat. Mereka divonis 10 hari penjara. 



Putusan pertama dijatuhkan kepada terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin sebagai pembakar bendera. Keduanya terbukti bersalah karena mengganggu ketertiban umum.



Vonis yang sama diputuskan kepada Uus Sukmana selaku pembawa bendera. Majelis hakim juga menyatakan Uus terbukti sengaja mengganggu rapat umum.



Selain penjara 10 hari, mereka harus membayar biaya perkara sebesar Rp 20 Ribu.

Dianjurkan