00:12Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dalam rangka mengkonstruksikan tindak bidana dan penggunaan pemampasan kawasan hutan
00:23untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Imhutani V Provinsi Lampung dengan hasil penyidikan sementara ditemukannya perbuatan melawan hukum
00:36atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh PT PSMI bersama dengan pihak lain dengan cara sebagai berikut
00:44bahwa sejak tahun 2007 PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Imhutani V di Kabupaten Waikanan
00:57dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemampatan hasil hutan
01:02dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare dengan tujuan pembangunan hutan tanaman Tumpang Sari yang memperlakukan perjanjian
01:18berlaku sulur
01:19sejak tahun 2007 sampai dengan penandatanganan perjanjian MOU tadi 2013
01:29artinya MOU yang ditantangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku sulur sejak tahun 2027
01:38MOU.
Komentar