Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kasus pria di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dipidana gara-gara menjual akses internet menjadi sorotan publik.

Yogi Gilang Arya Setia dibawa ke pengadilan karena menjual jasa layanan internet satelit di daerah 3T Kabupaten Kepulauan Mentawai. Yogi didakwa menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin resmi yang lengkap dan telah ditahan polisi sejak 8 Juli 2026, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Pengacara Yogi melihat ada kejanggalan dalam kasus yang dihadapi kliennya.

Kompolnas menyayangkan langkah polisi yang memidanakan kasus ini dan menilai polisi seharusnya menggunakan paradigma baru dalam KUHP untuk kasus ini.

Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, juga berharap penegak hukum mengedepankan asas sanksi administratif ketimbang pemidanaan. Bupati siap menjadi penjamin jika dibutuhkan untuk proses penangguhan penahanan terhadap Yogi.

Sementara itu, dukungan untuk Yogi mengalir dari warga di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Warga mengaku sangat terbantu dengan akses internet yang diinisiasi Yogi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku. Kasus layanan internet tanpa izin banyak terjadi di daerah. Komdigi biasanya menggunakan pendekatan pembinaan daripada proses hukum.

Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini. Kasus Yogi di Mentawai bisa menjadi alarm bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan penyediaan akses internet yang layak di daerah 3T.

Sementara ekonom CELIOS, Nailul Huda, melihat kasus Yogi membuktikan adanya ketimpangan infrastruktur digital di wilayah Indonesia. Nailul berharap pemerintah memberikan opsi agar warga di daerah 3T bisa mendapatkan akses internet yang layak.

Yogi saat ini masih menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Padang. Sidangnya akan kembali dilanjutkan pada 7 September nanti.

Baca Juga Petugas Padamkan 2 Titik Baru Kebakaran Hutan dan Lahan di Banjarbaru | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/687750/petugas-padamkan-2-titik-baru-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-banjarbaru-sapa-malam

#internet #starlink #pidana #komdigi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/687755/duduk-perkara-yogi-gilang-bantu-warga-mentawai-akses-internet-starlink-berujung-dipidana
Transkrip
00:02Saya Putra Dara dan benar-benar untuk komunikasi Dara Metoik, khususnya Kedua Utara Perdana Selatan.
00:12Makanya saya lucu dalam perkara ini, saya melihat pertama model A.
00:16Model A itu, ini biasanya dalam praktek saya, ini adalah tindak pidana berat loh.
00:22Kalau ada seperti ini di pidana itu menurut saya ini, apa namanya, ini problem mendasar di Polsek sana.
00:32Fakta masyarakat bersedia mengeluarkan uang untuk memperoleh alternatif akses internet ini menunjukkan adanya kebutuhan yang nyata yang harus dijawab oleh
00:42pemerintah.
00:51Kasus pria di Sikakap, Kabupaten, Kepulauan Mentawai, dipidana gara-gara menjual akses internet menjadi sorotan publik.
01:00Yogi gilang area setia, dibawa ke pengadilan karena menjual jasa layanan internet satelit di daerah 3T di Kabupaten, Kepulauan Mentawai.
01:08Yogi didakwa menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin resmi yang lengkap dan telah ditahan polisi sejak 8 Juli 2026.
01:19Kini ia menjalani sidang di pengadilan negeri Padang.
01:23Pemerintah menanggulan dan saya bisa bekerja dengan fokus untuk mengamankan telekomunikasi di daerah-daerah rawan Gepang Sikapi Mentawai.
01:32Hanya itu saja.
01:34Pemerintah menanggulan, khususnya sinyal ya?
01:38Iya.
01:39Ini?
01:41Iya, saya putra daerah dan beliau untuk komunikasi di daerah-daerah, khususnya Kabupaten, Kepulauan Mentawai.
01:52Pengacara Yogi melihat ada keganjilan dalam kasus yang dihadapi lainnya.
01:58Makanya saya lucu dalam perkara ini, saya melihat pertama model A.
02:02Model A itu, ini biasanya dalam praktek saya, ini adalah tindak pidana berat loh.
02:08Iya, oke.
02:09Nah, kegiatan, korupsi.
02:11Bukan seperti itu.
02:12Makanya saya bilang ini memang ganjilnya seperti ini.
02:15Awalnya Yogi bikin apa, diberi kan orang tuanya bikin penginapan di daerah Mentawai ini, Mbak.
02:22Jadi, untuk memfasiliti sinitamu, Yogi memasang Wifi Starlink ini di penginapan orang tuanya ini.
02:31Nah, akhirnya karena Wifi-nya ini lancar dan di sini terjadi, apa namanya, kalau sinyal yang tidak bagus di hampir
02:41berapa di Mentawai ini, khususnya si Kakap.
02:44Nah, masyarakat banyak yang datang ke penginapan Yogi untuk menggunakan ini, Wifi-nya Yogi dikasih gratis lah, kan seperti itu.
02:55Iya, iya.
02:55Nah, kemudian karena si Yogi merasa ini sepertinya prospek bisnis usaha, ya anak muda lah, kan.
03:03Iya.
03:03Mungkin kalau kita sebut sekarang ini pergerakan Yogi di UMKM lah.
03:07Iya, iya.
03:09Mulailah dia menjual, dia permintaan masyarakat di beberapa tempat, taruh di sini dong Yogi, taruh di sini dong, gitu.
03:16Seperti itu.
03:17Dan akhirnya si Yogi, karena dia mengetahui permasalahan ini, ya coba merekrut orang untuk pemasangan di beberapa titik, poskes, mas.
03:26Bahkan possek loh.
03:28Iya.
03:29Bahkan di possek juga ada ya?
03:31Iya.
03:32Possek juga, mereka masang loh.
03:34Lucunya di sana.
03:35Pores juga akhirnya dipasang juga.
03:38Kompolnas menyayangkan langkah polisi yang mempindanakan kasus ini dan menilai polisi seharusnya menggunakan paradigma baru dalam KUHP untuk kasus ini.
03:50Artinya kita memang menyayangkan rekan-rekan kepolisian di sana, ya, kok mengambil langkah yang tidak menggunakan paradigma baru dalam KUHP
04:01kita.
04:02Apalagi dengan model A.
04:04Gitu ya.
04:05Jadi ada dua perspektif yang menurut saya ini bersinggungan.
04:09Satu perspektif soal hak untuk informasi, agres internet, dan lain sebagainya.
04:13Yang kedua soal paradigma KUHP kita.
04:17Ya, KUHP kita yang tidak hanya sekedar ultimum remedium, tapi juga jalan-jalan keluar.
04:24Ada RG, dan lain sebagainya.
04:25Nah, oleh karenanya, ya, karena ini prosesnya sudah di pengadilan, ayo kita hormati pengadilan.
04:31Namun demikian, kami berharap juga, ya, melihat ini dalam konteks skala yang jauh lebih luas.
04:39Apalagi kalau misalnya aparat penegak hukum sendiri, kayak Polsek.
04:44Polsek, ya.
04:44Polsek, ya.
04:46Pohong saya ini juga punya pengalaman pergi ke Polsek-Polsek di pelosok sana, sinyal juga susah.
04:51Itu mengganggu pekerjaan, mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
04:56Nah, kalau ada seperti ini di pidana itu, menurut saya ini, apa namanya, ini problem mendasar di Polsek sana.
05:06Bupati Kepulauan Mentawai, Krinto Wardana, juga berharap penegak hukum mengedepankan asas sanksi administratif daripada pemindanaan.
05:16Bupati siap menjadi penjamin jika dibutuhkan untuk proses penangguan penahanan terhadap Yogi.
05:23Jadi memang kalau bisa, harapan kami memang diutamakan prinsip pengenaan sanksi administratif.
05:29Sanksi administratif ini adalah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi terlebih dahulu semua perizinan-perizinan yang diharuskan untuk dilengkapi.
05:39Karena memang untuk membuka usaha di Mentawai ini memang sangat terbatas, sangat susah sekali.
05:44Kemampuan orang untuk berwirausaha memang sangat terbatas sekali.
05:48Sehingga ketika ada seorang anak muda yang memiliki niat untuk membuka usaha seperti ini, memang sangat kita dukung bersama-sama.
05:55Penasihat hukum Yogi ini meminta kami untuk menjadi penjamin untuk melaksanakan, memenuhi, melengkapi persyaratan untuk memohon penangguhan.
06:04Kami siap untuk menjadi penjamin di dalam penangguhan tersebut.
06:08Sementara itu, dukungan untuk Yogi mengalir dari warga di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
06:13Warga mengaku sangat terbantu dengan akses internet yang diinisiasi Yogi.
06:19Memang sudah sangat membantu kami jaringan fisika kabupaten online ini.
06:25Jadi lumpuh lagi ya, perekonomiannya?
06:27Iya, perekonomian.
06:28Salah satunya di hal-hal mengirim uang lah, itu yang lebih membuat kami terbantu sekali.
06:33Order barang?
06:34Iya, order barang.
06:36Isi pulsa.
06:37Isi pulsa.
06:39Sekolah guru-guru?
06:40Iya, yang ujian pun.
06:42Ujian.
06:43Guru-guru PPG ya?
06:44Iya, PPG yang ujian.
06:46Orang itu sangat butuh.
06:47Kalau tidak ada sama Pak Yogi ini, Pak.
06:50Kami sangat suntuk.
06:53Menelepon pun, apa yang kita butuhkan tidak bisa.
06:56Apa yang kita, oh, kalau butuh menelepon sama anak tidak bisa.
07:03Kalau ditunggu sama pemerintah, Pak.
07:06Tidak ada, Pak.
07:08Untung tidak pintar si Pak Yogi ini.
07:11Menteri Komunikasi dan Digital, Mutia Hafid, menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku.
07:18Kasus layanan internet tanpa izin banyak terjadi di daerah.
07:22Komdigi biasanya menggunakan pendekatan pembinaan daripada proses hukum.
07:28Yang satu, ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus.
07:34Di sisi lain juga ada yang memang belum memakai izin.
07:38Nah, kalau kami di Komdigi ini biasanya tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri.
07:43Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan.
07:47Jadi memang menurut kami dengan semangat puhab yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan.
07:57Dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir.
08:01Jadi itu yang biasanya kita lakukan.
08:02Di beberapa daerah lain juga ada kasus-kasus seperti ini.
08:05Tapi biasanya kalau Komdigi menemukan mulai lewat pengawasan yang kami lakukan, itu kita lakukan pembinaan-pembinaan.
08:11Hal senada disampaikan anggota Komisi 1 DPR RI Amelia Anggraini.
08:16Kasus Yogi di Mentawai bisa menjadi alarm bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan penyediaan akses internet yang layak di daerah 3T.
08:26Dalam hal ini saya tidak ingin terburu-buru menyebutkan bahwa ini sebagai kegagalan pemerintah secara keseluruhan.
08:36Tetapi ini jelas merupakan alarm bahwa masih ada kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi secara memadai.
08:46Dalam hal ini Komdigi sendiri mengakui bahwa si Kakap sudah mendapatkan capuan 4G.
08:54Tetapi konektivitas fiberoptik belum memadai.
08:58Jadi memang bahwa fakta masyarakat bersedia mengeluarkan uang untuk memperoleh alternatif akses internet ini menunjukkan adanya kebutuhan yang nyata yang
09:10harus dijawab oleh pemerintah.
09:12Dan menurut saya inisiatif masyarakat seperti ini seharusnya bisa menjadi informasi bagi pemerintah di mana demandnya tinggi dan kualitas layanannya
09:25belum cukup.
09:26Dan di mana intervensi negara ini harus dipercepat, harus hadir di wilayah tersebut.
09:33Sementara ekonom selios Nailul Huda melihat kasus Yogi membuktikan adanya ketimpangan infrastruktur digital di wilayah Indonesia.
09:43Nailul berharap pemerintah memberikan opsi agar warga di daerah 3T bisa mendapatkan akses internet yang layak.
09:50Memang ini membuka wacanya terkait dengan ketimpangan digital.
09:58Ketimpangan digital dari ases infrastruktur ini masih menjadi problem bagi masyarakat utama daerah 3T.
10:06Nah saya ingat sekali di KomDigi itu ada sebuah program yang dia bisa bekerjasama dengan BUMDES.
10:14Pada saat itu BUMDES itu bisa menghadirkan internet mandiri.
10:18Artinya apa? Artinya di situ BUMDES-BUMDES yang ada di daerah 3T itu dia melakukan pemancaran sinyal secara mandiri.
10:25Itu untuk memenuhi kebutuhan akses di masyarakat di desa tersebut.
10:30Nah sebenarnya ini yang dilakukan itu hampir sama dengan apa yang dilakukan oleh Mas Yogi.
10:34Bahwa di situ ada demand tadi sempatkan Bu Amelie yang kemudian juga terkait juga dengan akses yang memang kemudian dilakukan
10:45oleh BUMDES itu mengalirkan ya.
10:48Mengalirkan sinyal itu ke warga sekitar dan sebagainya.
10:51Nah makanya kalau saya pribadi sebenarnya ini sesuatu yang seharusnya bisa diadministrasikan.
10:58Tapi ini negara sudah terburu-buru untuk melakukan tindak pidana dan sebagainya.
11:03Nah makanya saya harap sebenarnya ada beberapa opsi ya.
11:07Ada beberapa opsi seperti misalkan tadi Pak Yogi itu mendatarkan secara resmi untuk kisi dan sebagainya.
11:14Ataupun juga ini berkerjasama dengan BUMDES-BUMDES yang di daerah untuk memancarkan sinyal seperti yang dilakukan oleh Mas Yogi.
11:22Apalagi sekarang sudah tidak tergantung pada kabel fiberoptik ya.
11:26Sudah ada layanan internet berbasiskan satelit.
11:29Yogi saat ini masih menjadi terdakwa di pengadilan negeri Padang.
11:34Sidangnya akan kembali dilanjutkan pada 7 September nanti.
11:38Tim Liputan, KompasTV
Komentar

Dianjurkan