00:02Saya Putra Dara dan benar-benar untuk komunikasi Dara Metoik, khususnya Kedua Utara Perdana Selatan.
00:12Makanya saya lucu dalam perkara ini, saya melihat pertama model A.
00:16Model A itu, ini biasanya dalam praktek saya, ini adalah tindak pidana berat loh.
00:22Kalau ada seperti ini di pidana itu menurut saya ini, apa namanya, ini problem mendasar di Polsek sana.
00:32Fakta masyarakat bersedia mengeluarkan uang untuk memperoleh alternatif akses internet ini menunjukkan adanya kebutuhan yang nyata yang harus dijawab oleh
00:42pemerintah.
00:51Kasus pria di Sikakap, Kabupaten, Kepulauan Mentawai, dipidana gara-gara menjual akses internet menjadi sorotan publik.
01:00Yogi gilang area setia, dibawa ke pengadilan karena menjual jasa layanan internet satelit di daerah 3T di Kabupaten, Kepulauan Mentawai.
01:08Yogi didakwa menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin resmi yang lengkap dan telah ditahan polisi sejak 8 Juli 2026.
01:19Kini ia menjalani sidang di pengadilan negeri Padang.
01:23Pemerintah menanggulan dan saya bisa bekerja dengan fokus untuk mengamankan telekomunikasi di daerah-daerah rawan Gepang Sikapi Mentawai.
01:32Hanya itu saja.
01:34Pemerintah menanggulan, khususnya sinyal ya?
01:38Iya.
01:39Ini?
01:41Iya, saya putra daerah dan beliau untuk komunikasi di daerah-daerah, khususnya Kabupaten, Kepulauan Mentawai.
01:52Pengacara Yogi melihat ada keganjilan dalam kasus yang dihadapi lainnya.
01:58Makanya saya lucu dalam perkara ini, saya melihat pertama model A.
02:02Model A itu, ini biasanya dalam praktek saya, ini adalah tindak pidana berat loh.
02:08Iya, oke.
02:09Nah, kegiatan, korupsi.
02:11Bukan seperti itu.
02:12Makanya saya bilang ini memang ganjilnya seperti ini.
02:15Awalnya Yogi bikin apa, diberi kan orang tuanya bikin penginapan di daerah Mentawai ini, Mbak.
02:22Jadi, untuk memfasiliti sinitamu, Yogi memasang Wifi Starlink ini di penginapan orang tuanya ini.
02:31Nah, akhirnya karena Wifi-nya ini lancar dan di sini terjadi, apa namanya, kalau sinyal yang tidak bagus di hampir
02:41berapa di Mentawai ini, khususnya si Kakap.
02:44Nah, masyarakat banyak yang datang ke penginapan Yogi untuk menggunakan ini, Wifi-nya Yogi dikasih gratis lah, kan seperti itu.
02:55Iya, iya.
02:55Nah, kemudian karena si Yogi merasa ini sepertinya prospek bisnis usaha, ya anak muda lah, kan.
03:03Iya.
03:03Mungkin kalau kita sebut sekarang ini pergerakan Yogi di UMKM lah.
03:07Iya, iya.
03:09Mulailah dia menjual, dia permintaan masyarakat di beberapa tempat, taruh di sini dong Yogi, taruh di sini dong, gitu.
03:16Seperti itu.
03:17Dan akhirnya si Yogi, karena dia mengetahui permasalahan ini, ya coba merekrut orang untuk pemasangan di beberapa titik, poskes, mas.
03:26Bahkan possek loh.
03:28Iya.
03:29Bahkan di possek juga ada ya?
03:31Iya.
03:32Possek juga, mereka masang loh.
03:34Lucunya di sana.
03:35Pores juga akhirnya dipasang juga.
03:38Kompolnas menyayangkan langkah polisi yang mempindanakan kasus ini dan menilai polisi seharusnya menggunakan paradigma baru dalam KUHP untuk kasus ini.
03:50Artinya kita memang menyayangkan rekan-rekan kepolisian di sana, ya, kok mengambil langkah yang tidak menggunakan paradigma baru dalam KUHP
04:01kita.
04:02Apalagi dengan model A.
04:04Gitu ya.
04:05Jadi ada dua perspektif yang menurut saya ini bersinggungan.
04:09Satu perspektif soal hak untuk informasi, agres internet, dan lain sebagainya.
04:13Yang kedua soal paradigma KUHP kita.
04:17Ya, KUHP kita yang tidak hanya sekedar ultimum remedium, tapi juga jalan-jalan keluar.
04:24Ada RG, dan lain sebagainya.
04:25Nah, oleh karenanya, ya, karena ini prosesnya sudah di pengadilan, ayo kita hormati pengadilan.
04:31Namun demikian, kami berharap juga, ya, melihat ini dalam konteks skala yang jauh lebih luas.
04:39Apalagi kalau misalnya aparat penegak hukum sendiri, kayak Polsek.
04:44Polsek, ya.
04:44Polsek, ya.
04:46Pohong saya ini juga punya pengalaman pergi ke Polsek-Polsek di pelosok sana, sinyal juga susah.
04:51Itu mengganggu pekerjaan, mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
04:56Nah, kalau ada seperti ini di pidana itu, menurut saya ini, apa namanya, ini problem mendasar di Polsek sana.
05:06Bupati Kepulauan Mentawai, Krinto Wardana, juga berharap penegak hukum mengedepankan asas sanksi administratif daripada pemindanaan.
05:16Bupati siap menjadi penjamin jika dibutuhkan untuk proses penangguan penahanan terhadap Yogi.
05:23Jadi memang kalau bisa, harapan kami memang diutamakan prinsip pengenaan sanksi administratif.
05:29Sanksi administratif ini adalah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi terlebih dahulu semua perizinan-perizinan yang diharuskan untuk dilengkapi.
05:39Karena memang untuk membuka usaha di Mentawai ini memang sangat terbatas, sangat susah sekali.
05:44Kemampuan orang untuk berwirausaha memang sangat terbatas sekali.
05:48Sehingga ketika ada seorang anak muda yang memiliki niat untuk membuka usaha seperti ini, memang sangat kita dukung bersama-sama.
05:55Penasihat hukum Yogi ini meminta kami untuk menjadi penjamin untuk melaksanakan, memenuhi, melengkapi persyaratan untuk memohon penangguhan.
06:04Kami siap untuk menjadi penjamin di dalam penangguhan tersebut.
06:08Sementara itu, dukungan untuk Yogi mengalir dari warga di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
06:13Warga mengaku sangat terbantu dengan akses internet yang diinisiasi Yogi.
06:19Memang sudah sangat membantu kami jaringan fisika kabupaten online ini.
06:25Jadi lumpuh lagi ya, perekonomiannya?
06:27Iya, perekonomian.
06:28Salah satunya di hal-hal mengirim uang lah, itu yang lebih membuat kami terbantu sekali.
06:33Order barang?
06:34Iya, order barang.
06:36Isi pulsa.
06:37Isi pulsa.
06:39Sekolah guru-guru?
06:40Iya, yang ujian pun.
06:42Ujian.
06:43Guru-guru PPG ya?
06:44Iya, PPG yang ujian.
06:46Orang itu sangat butuh.
06:47Kalau tidak ada sama Pak Yogi ini, Pak.
06:50Kami sangat suntuk.
06:53Menelepon pun, apa yang kita butuhkan tidak bisa.
06:56Apa yang kita, oh, kalau butuh menelepon sama anak tidak bisa.
07:03Kalau ditunggu sama pemerintah, Pak.
07:06Tidak ada, Pak.
07:08Untung tidak pintar si Pak Yogi ini.
07:11Menteri Komunikasi dan Digital, Mutia Hafid, menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku.
07:18Kasus layanan internet tanpa izin banyak terjadi di daerah.
07:22Komdigi biasanya menggunakan pendekatan pembinaan daripada proses hukum.
07:28Yang satu, ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus.
07:34Di sisi lain juga ada yang memang belum memakai izin.
07:38Nah, kalau kami di Komdigi ini biasanya tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri.
07:43Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan.
07:47Jadi memang menurut kami dengan semangat puhab yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan.
07:57Dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir.
08:01Jadi itu yang biasanya kita lakukan.
08:02Di beberapa daerah lain juga ada kasus-kasus seperti ini.
08:05Tapi biasanya kalau Komdigi menemukan mulai lewat pengawasan yang kami lakukan, itu kita lakukan pembinaan-pembinaan.
08:11Hal senada disampaikan anggota Komisi 1 DPR RI Amelia Anggraini.
08:16Kasus Yogi di Mentawai bisa menjadi alarm bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan penyediaan akses internet yang layak di daerah 3T.
08:26Dalam hal ini saya tidak ingin terburu-buru menyebutkan bahwa ini sebagai kegagalan pemerintah secara keseluruhan.
08:36Tetapi ini jelas merupakan alarm bahwa masih ada kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi secara memadai.
08:46Dalam hal ini Komdigi sendiri mengakui bahwa si Kakap sudah mendapatkan capuan 4G.
08:54Tetapi konektivitas fiberoptik belum memadai.
08:58Jadi memang bahwa fakta masyarakat bersedia mengeluarkan uang untuk memperoleh alternatif akses internet ini menunjukkan adanya kebutuhan yang nyata yang
09:10harus dijawab oleh pemerintah.
09:12Dan menurut saya inisiatif masyarakat seperti ini seharusnya bisa menjadi informasi bagi pemerintah di mana demandnya tinggi dan kualitas layanannya
09:25belum cukup.
09:26Dan di mana intervensi negara ini harus dipercepat, harus hadir di wilayah tersebut.
09:33Sementara ekonom selios Nailul Huda melihat kasus Yogi membuktikan adanya ketimpangan infrastruktur digital di wilayah Indonesia.
09:43Nailul berharap pemerintah memberikan opsi agar warga di daerah 3T bisa mendapatkan akses internet yang layak.
09:50Memang ini membuka wacanya terkait dengan ketimpangan digital.
09:58Ketimpangan digital dari ases infrastruktur ini masih menjadi problem bagi masyarakat utama daerah 3T.
10:06Nah saya ingat sekali di KomDigi itu ada sebuah program yang dia bisa bekerjasama dengan BUMDES.
10:14Pada saat itu BUMDES itu bisa menghadirkan internet mandiri.
10:18Artinya apa? Artinya di situ BUMDES-BUMDES yang ada di daerah 3T itu dia melakukan pemancaran sinyal secara mandiri.
10:25Itu untuk memenuhi kebutuhan akses di masyarakat di desa tersebut.
10:30Nah sebenarnya ini yang dilakukan itu hampir sama dengan apa yang dilakukan oleh Mas Yogi.
10:34Bahwa di situ ada demand tadi sempatkan Bu Amelie yang kemudian juga terkait juga dengan akses yang memang kemudian dilakukan
10:45oleh BUMDES itu mengalirkan ya.
10:48Mengalirkan sinyal itu ke warga sekitar dan sebagainya.
10:51Nah makanya kalau saya pribadi sebenarnya ini sesuatu yang seharusnya bisa diadministrasikan.
10:58Tapi ini negara sudah terburu-buru untuk melakukan tindak pidana dan sebagainya.
11:03Nah makanya saya harap sebenarnya ada beberapa opsi ya.
11:07Ada beberapa opsi seperti misalkan tadi Pak Yogi itu mendatarkan secara resmi untuk kisi dan sebagainya.
11:14Ataupun juga ini berkerjasama dengan BUMDES-BUMDES yang di daerah untuk memancarkan sinyal seperti yang dilakukan oleh Mas Yogi.
11:22Apalagi sekarang sudah tidak tergantung pada kabel fiberoptik ya.
11:26Sudah ada layanan internet berbasiskan satelit.
11:29Yogi saat ini masih menjadi terdakwa di pengadilan negeri Padang.
11:34Sidangnya akan kembali dilanjutkan pada 7 September nanti.
11:38Tim Liputan, KompasTV
Komentar