Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 jam yang lalu
Transkrip
00:03Saya tadi secara informal tanya sama Mas Rai Surya,
00:07Mas, biasanya orang yang akan ditangkap itu,
00:10siapapun dia yang ditangkap, itu diberikan penjelasan dulu,
00:14alasan penangkapan, surat perintah penangkapan,
00:17administrasi penangkapan itu harus dilengkapi.
00:20Saya tanya, ada nggak P21 disampaikan?
00:23Mas Rai Sumpitas membaca, P21 sudah diterbitkan tanggal 30 April 2026.
00:30Menurut perdoman Kejaksaan Republik Indonesia,
00:3323, kalau nggak salah di angka 45,
00:40P21 segera dilembangkan kepada,
00:43berkata di pelimpahan tanggal 2 setelah P21,
00:46waktunya hanya 14 hari.
00:49Kalau saya salah, itu angka 43 atau 45, disitu sebutkan.
00:53Jadi begitu menerima P21,
00:5512 hari harus segera dilembangkan kepada Kejaksaan.
00:5714 hari?
00:5814 hari.
00:59Maksimal?
00:59Maksimal.
01:00Kalau lebih dari itu,
01:02Jaksar mengembalikan SPDP dan berkas perkara yang ada di Jaksar
01:05kepada pihak ini.
01:06Itu saja.
01:06Ini secara eksprisit,
01:08diatur dalam perdoman Kejaksaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026,
01:12dan itu saya pertanggungjawabkan seperti itu.
01:13terima kasih.
01:14Terima kasih.

Dianjurkan

akhmad rdani
11 bulan yang lalu
akhmad rdani
10 bulan yang lalu