Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Seorang karyawan di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh atasannya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan tempat kerja korban di Kecamatan Sukarame pada 1 Juni lalu.

Kasus ini terungkap setelah beredar video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban. Berbekal rekaman tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang merupakan pemilik perusahaan tempat korban bekerja.

Menurut kepolisian, motif penganiayaan diduga dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban yang dituduh menggelapkan kendaraan truk milik perusahaan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polrestabes Palembang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

#Palembang #Penganiayaan #Kriminal

Baca Juga Bentrok Oknum TNI dan Warga di Lampung Gara-Gara Salah Paham Berakhir Damai | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/673420/bentrok-oknum-tni-dan-warga-di-lampung-gara-gara-salah-paham-berakhir-damai-berita-utama

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/673471/viral-aniaya-karyawan-dengan-kayu-pemilik-perusahaan-akhirnya-ditangkap-polisi-sapa-pagi
Transkrip
00:00Seorang karyawan di Palembang, Sumatera Selatan dianyaya bosnya.
00:03Pelaku kesal akibat korban diduga menggelapkan kendaraan perusahaan.
00:10Seorang karyawan jadi korban penganyayaan.
00:14Korban jadi korban kekerasan di tempat kerjanya di Kecamatan Sukaramai, Palembang pada 1 Juni lalu.
00:20Berbekal barang bukti video kekerasan, polisi menangkap pelaku yang merupakan pemilik perusahaan.
00:25Motif penganyayaan diduga karena pelaku kesal korban menggelapkan mobil truk perusahaan.
00:31Sebagai tersangka, dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama kepada orang atau barang.
00:40Telah melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang atau barang di muka umum.
00:49Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori 5.
00:59Pelaku penganyayaan ditahan di Polrestabes, Palembang.
01:02Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Komentar

Dianjurkan