00:00Setiap pekan di sini, dan sudah berapa pekan, kawan-kawan bisa mencatat sendiri,
00:05itu mengatakan kasus ini wajib dihentikan, wajib dihentikan,
00:10karena sudah tidak layak lagi, karena sudah melanggaran mengundang.
00:13Jadi bahasanya bukan meminta, tapi mendesak.
00:16Dan sekarang karena bolanya ada di kejaksaan tinggi,
00:20ya kita minta kejaksaan tinggi yang menghentikan proses ini.
00:24Jadi soal teknisnya apa akan pengembalian SPDP, surat perintah dimulai penyidikan,
00:30atau bagaimana, itu soal teknis yang mereka sendiri tentu paham hukumnya.
00:35Intinya adalah ketika kasus ini sudah tidak layak lagi diteruskan,
00:39karena lampau waktu yang sudah berlebih-lebihan,
00:42maka sesungguhnya kalau dipaksakan untuk dilanjutkan, itu justru terjadi ketidakadilan.
00:48Dua ketidakadilan.
00:49Satu, bahwa kasus ini mengandung ketidakpastian bagi tersangka,
00:56lama sekali diombang-ambingkan dalam ketidakpastian,
00:59dan yang kedua, ada potensi untuk adanya peradilan sesat tentunya.
01:05Itu dua hal tersebut yang kemudian bisa menjadi hal yang perlu kita garis bawahi
01:12dalam perspektif dugaan pelanggaran akusasi manusia juga.
01:15Pak Al-Katiri, silakan menindaklanjuti apa yang perlu ditindaklanjuti.
01:26Terima kasih.
01:27Saya lanjutkan.
01:31Satu hal lagi,
01:33yang akhir-akhir ini kita sering bicarakan,
01:36baik di India maupun di masyarakat.
01:41Khususnya adalah surat dari kata reskrim,
01:47ya di reskrim Polda Mitrujaya kepada kajati daerah khusus Jakarta.
01:53Yaitu dengan judul,
01:55Pemberitahuan Perubahan Penerapan Pasal.
01:59Yang mana di sini ini ada beberapa laporan-laporan yang dihujuk,
02:05termasuk laporan tiga orang itu,
02:07dan juga ada seperindik ini yang sering kita masalahkan.
02:12Satu hal lagi yang perlu kita takankan,
02:14sebenarnya kalau menurut kami kalau melihat suratnya ini,
02:17ini sebenarnya bukan seperindik ini.
02:19Eh bukan apa?
02:20Surat Pemberitahuan Perubahan Penerapan Pasal.
02:23Tapi ini sebenarnya SPDP baru ini.
02:26Karena apa?
02:27Buktinya banyak pasal-pasal baru yang ada di sini.
02:31Jadi perubahan pasal itu awalnya kita kira,
02:34bahwa itu dari KUHP lama ke KUHP baru.
02:38Tapi faktanya tidak.
02:40Faktanya tetap di KUHP itu juga.
02:44Baik lama maupun baru.
02:47Kemudian, yang perlu kami tekankan di sini,
02:52di sini ada perubahan pasal-pasal itu,
02:56yang mana pasal itu ada yang dicabut,
02:59ada yang ditambahkan.
03:02Di antaranya dicabut adalah pasal 27A,
03:06yang mana tadinya ada dari awal, 27A.
03:09Kemudian pasal 28 ayat 2,
03:12Undang-Undang nomor 1 tahun 2024.
03:14Ini menarik, ini yang katanya Pak Didit anak haram undang-undang ya,
03:19setelah anak haram pasal atau apa itu.
03:21Ya kan?
03:21Karena sebenarnya sudah dicabut di KUHP,
03:25pasal 28 ayat 2 ini,
03:27yaitu di KUHP,
03:28tapi di Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 ada lagi.
03:33Ya kan?
03:33Di sini ternyata tiga orang yang melaporkan itu,
03:41itu melaporkan dengan pasal-pasal yang tidak ada di pasal yang baru ini,
03:45pasal perubahan ini.
03:47Yaitu yang dilaporkan oleh,
03:50apa namanya?
03:52Iya, Adi Purniawan,
03:54Leksemanan dan Maret Shaken atau apa itu?
03:57Maret Shaken.
04:05Jadi intinya,
04:07dari dua orang itu,
04:09Adi Purniawan dan Maret itu,
04:11itu menggunakan 160.
04:12Dari awal mereka melaporkan delapan orang ini,
04:15dataskan dua belas orang ini dengan pasal 160 itu.
04:19Dari awal.
04:21Kemudian,
04:22si Leksemanan itu melaporkan dengan 28 ayat 2.
04:29Tapi di perubahan ini,
04:3130 Maret ini,
04:34tahun 2026,
04:36berapa bulan lalu?
04:37Berapa bulan?
04:38Dua bulan yang lalu lah.
04:39Itu ada perubahan.
04:41Jadi selama ini,
04:42satu tahun,
04:44disidik dengan pasal-pasal itu.
04:47Begitu mau finish,
04:50dirubah pasalnya.
04:51Bahkan pasal tiga orang itu tidak ada lagi.
04:54Yang kami masalahkan adalah,
04:59pasal laporan dari tiga orang itu,
05:01itu ada melekat di penetapan tersangkanya,
05:05Dr. Tifa dan Roy Suryo.
05:09Melekat di penetapan tersangka.
05:12Padahal,
05:13di dalam klaster dua,
05:16yang waktu itu ada RRT,
05:18termasuk Roy Suryo dan Dr. Tifa itu,
05:20satu 60 udang ada lagi.
05:21tapi dilekatkan di sini.
05:25Artinya,
05:26pasal-pasal itu kenapa dirubah?
05:28Karena tidak terbukti.
05:31Oleh sebab itu,
05:32mereka ini sebenarnya sudah tidak ada konsekuensinya.
05:35Tidak apa-apa.
05:36Korrelasinya lagi,
05:37berada di sekitar laporan Jokowi ini.
05:41Nah,
05:42karena tidak ada,
05:45tidak dituliskan di sini,
05:47karena tidak terbukti,
05:49oleh sebab itu,
05:50maka bisa kami katakan bahwa itu pencemaran nama baik.
05:53Kalau laporannya tidak terbukti.
05:55Oleh sebab itu,
05:56dalam waktu dekat ini,
05:57bukan hanya leksumanan dengan pasal yang lain,
06:00yang sekarang lagi diuji di CLS,
06:02di sindang CLS,
06:05kami dalam waktu dekat ini,
06:07juga akan melaporkan tiga orang itu,
06:09dengan pencemaran nama baik.
06:11Karena apa?
06:12Laporannya sejak awal tidak terbukti.
06:15Nah,
06:15ini perubahan pasal ini baru tanggal 30 Maret.
06:18Nah,
06:19kemudian,
06:19kenapa lamanya,
06:21ini kalau saya boleh,
06:21boleh me-analisa,
06:24lamanya kenapa,
06:25sampai 90 hari di mana,
06:27di kejaksaan,
06:29di kepolisian,
06:30belum dikembalikan di kejaksaan,
06:31konon kabarnya sampai saat ini,
06:34kenapa juga kejaksaan tidak P21 kan,
06:37itu bukan masalah bukti,
06:40bukan masalah saksi,
06:41dan sebagainya,
06:42karena kan tidak masuk akal.
06:44Saksi yang dikumpulkan 130 orang.
06:47Bukti,
06:48yang namanya bukti surat 709.
06:52709,
06:53makanya nanti kita akan berselancar di bukti itu,
06:55dalam persidangan,
06:56kalau ini sampai persidangan nanti.
06:58Pasti akan kita temukan,
06:59kejanggalan-kejanggalan di tujuan.
07:01Saya tidak akan fokus ke yang ijasanya bahkan,
07:05karena sudah ada pelapor,
07:08tersangka,
07:09dalam hal nilai dan tiba.
07:11Kami,
07:12para PH nanti akan berselancar di 709,
07:16dan kami akan mempertanyakan satu-satu,
07:19terhadap 130 saksi yang dihadirkan.
07:21Tidak tahu mau berapa tahun,
07:23ini,
07:24sidangnya.
07:27kemudian,
07:28kemudian,
07:28kenapa,
07:29kami katakan,
07:30bukan karena bukti dan saksi,
07:31karena pasal-pasal itu,
07:33tidak bisa dikenakan.
07:34Seperti Pak Didi katakan tadi,
07:37pasal 310,
07:38yang di KUHP baru,
07:40433 itu,
07:41itu ada satu ayat,
07:43tiga,
07:43menyatakan,
07:44jika demi kepentingan umum,
07:47maka tidak bisa dibidahakan.
07:49Kenapa saya katakan kepentingan umum?
07:52Karena,
07:53yang dimasalahkan ini adalah,
07:55ijazah milik pejabat publik.
07:58Milik publik itu,
07:59bahasa Inggris,
08:00yang bahasa Indonesia,
08:01yang umum.
08:02Kepentingan umum.
08:05Kemudian,
08:06tidak ada kepentingan beliau ini.
08:07Coba,
08:08kepentingan beliau itu apa sih?
08:09Tidak ada.
08:10Kepentingan beliau itu,
08:11hanya menganalisa jasa,
08:13yang diduga palsu itu.
08:16Demi apa?
08:17Demi kepentingan bangsa,
08:19dan rakyat Indonesia,
08:20untuk mengetahui,
08:21status sebenarnya,
08:22ijazah dari mantan presidennya.
08:25Kalau kami kembali ke pasal,
08:27242 dan 243,
08:29yang baru ini,
08:30apalagi kalau saya tambahkan,
08:31yang sudah dicabut,
08:32itu kenapa kami katakan,
08:34tidak dapat dikenakan?
08:36Karena,
08:36oke,
08:37kalau ada satu saja,
08:38contoh yang saya akan bacakan di sini.
08:41Tidak ada.
08:46Ini kalau saya akan bacakan,
08:49contohnya,
08:49242 contohnya.
08:52Yang baru ya,
08:54pasal yang ditelapkan yang baru ini.
09:06kalau saya bacakan,
09:08setiap orang,
09:11yang di muka umum,
09:13menyatakan perasaan pengusuhan kebencian,
09:15atau penghinaan terhadap satu,
09:17atau beberapa golongan,
09:18atau kelompok penduduk Indonesia,
09:21berdasarkan.
09:22Boleh orang mengatakan,
09:24boleh orang menghina,
09:25boleh orang mengatakan ujaran kebencian,
09:27tapi jika tidak berdasarkan ras,
09:31kebangsaan,
09:32etnis,
09:33warna kulit,
09:34jenis kelamin,
09:36disabilitas mental,
09:37atau disabilitas fisik,
09:39ya kan?
09:39Maka tidak bisa dikenakan.
09:42Di sini tidak ada ijasa.
09:44Itu pun juga ada di pasal 243.
09:47Bahkan 283.
09:49Jadi,
09:49jika tidak berdasarkan hal-hal yang saya sebutkan tadi,
09:54maka tidak dapat diberikan.
09:55Tidak ada dan lain-lain di sini.
09:58Sedangkan yang kita masalahkan adalah,
10:00masalah ijasa.
10:01Bukan masalah agama,
10:03bukan masalah kebangsaan,
10:05bukan masalah ras,
10:06dan lain-lain.
10:07Kemudian di sini juga ada pasal 246,
10:11yang tadinya,
10:12itu 160 di KUHP lama.
10:15Yang mana di Saudi adalah,
10:18penghasilan yang mana sudah ada putusan MK,
10:20nomor 7 tahun 2009,
10:23yang menyatakan bahwa,
10:24delik itu menjadi delik material.
10:27Yang tadinya formil.
10:29Ya itu tadi dulu kalau ada orang bilang,
10:31serang polisi itu contohnya.
10:32Langsung dikenakan.
10:34Tapi sekarang tidak bisa.
10:35Atau bakar rumah itu.
10:37Kalau tidak ada yang bakar, tidak bisa.
10:38Nah, itu pun sudah diganti dengan 246,
10:41yang mana masih melekat,
10:43putusan MK tersebut.
10:45Saya pikir.
10:47Kian, terima kasih.
10:47Oke.
10:48Kalau tidak di-stop,
10:49ini Pak Agadeh terus menerus.
10:52Pasal 160 itu tidak dikenakan pada klaster kedua ya.
10:56Ya, perlu disinggulkan juga.
10:58Tetapi kemudian sudah ada perubahan pasalnya,
11:02dari ancaman datang ke 4 tahun ke 4 tahun.
11:05Jadi di klaster satu itu,
11:07kawan-kawan semua,
11:08itu tidak ada ancaman untuk ditahan.
11:11Di klaster satu.
11:13Tadi saya menyampaikan soal kemungkinan CMS di Solo,
11:18bagaimana proses selanjutnya.
11:20Silahkan Pak Wiroan Adnan.
11:24Beliau ini lawyernya CMS di Solo,
11:28dalam ikan banding atau...
Komentar