Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mendesak agar kasus ijazah Jokowi segera dihentikan.

Ia menilai kasus yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia itu sudah tidak layak untuk dilanjutkan karena melanggar undang-undang.

"Kasus ini wajib dihentikan karena sudah tidak layak lagi dilanjutkan karena melanggar undang-undang. Kita minta Kejaksaan Tinggi yang menghentikan proses ini, ujar Refly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan Kasus Roy Suryo Cs di https://www.kompas.tv/nasional/670626/jokowi-akan-tunjukkan-ijazah-asli-di-persidangan-kasus-roy-suryo-cs

#roysuryo #jokowi #reflyharun

Produser: Ikbal Maulana

Thumbnail: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/670674/full-refly-harun-desak-kasus-ijazah-jokowi-dihentikan-langgar-undang-undang
Transkrip
00:00Setiap pekan di sini, dan sudah berapa pekan, kawan-kawan bisa mencatat sendiri,
00:05itu mengatakan kasus ini wajib dihentikan, wajib dihentikan,
00:10karena sudah tidak layak lagi, karena sudah melanggaran mengundang.
00:13Jadi bahasanya bukan meminta, tapi mendesak.
00:16Dan sekarang karena bolanya ada di kejaksaan tinggi,
00:20ya kita minta kejaksaan tinggi yang menghentikan proses ini.
00:24Jadi soal teknisnya apa akan pengembalian SPDP, surat perintah dimulai penyidikan,
00:30atau bagaimana, itu soal teknis yang mereka sendiri tentu paham hukumnya.
00:35Intinya adalah ketika kasus ini sudah tidak layak lagi diteruskan,
00:39karena lampau waktu yang sudah berlebih-lebihan,
00:42maka sesungguhnya kalau dipaksakan untuk dilanjutkan, itu justru terjadi ketidakadilan.
00:48Dua ketidakadilan.
00:49Satu, bahwa kasus ini mengandung ketidakpastian bagi tersangka,
00:56lama sekali diombang-ambingkan dalam ketidakpastian,
00:59dan yang kedua, ada potensi untuk adanya peradilan sesat tentunya.
01:05Itu dua hal tersebut yang kemudian bisa menjadi hal yang perlu kita garis bawahi
01:12dalam perspektif dugaan pelanggaran akusasi manusia juga.
01:15Pak Al-Katiri, silakan menindaklanjuti apa yang perlu ditindaklanjuti.
01:26Terima kasih.
01:27Saya lanjutkan.
01:31Satu hal lagi,
01:33yang akhir-akhir ini kita sering bicarakan,
01:36baik di India maupun di masyarakat.
01:41Khususnya adalah surat dari kata reskrim,
01:47ya di reskrim Polda Mitrujaya kepada kajati daerah khusus Jakarta.
01:53Yaitu dengan judul,
01:55Pemberitahuan Perubahan Penerapan Pasal.
01:59Yang mana di sini ini ada beberapa laporan-laporan yang dihujuk,
02:05termasuk laporan tiga orang itu,
02:07dan juga ada seperindik ini yang sering kita masalahkan.
02:12Satu hal lagi yang perlu kita takankan,
02:14sebenarnya kalau menurut kami kalau melihat suratnya ini,
02:17ini sebenarnya bukan seperindik ini.
02:19Eh bukan apa?
02:20Surat Pemberitahuan Perubahan Penerapan Pasal.
02:23Tapi ini sebenarnya SPDP baru ini.
02:26Karena apa?
02:27Buktinya banyak pasal-pasal baru yang ada di sini.
02:31Jadi perubahan pasal itu awalnya kita kira,
02:34bahwa itu dari KUHP lama ke KUHP baru.
02:38Tapi faktanya tidak.
02:40Faktanya tetap di KUHP itu juga.
02:44Baik lama maupun baru.
02:47Kemudian, yang perlu kami tekankan di sini,
02:52di sini ada perubahan pasal-pasal itu,
02:56yang mana pasal itu ada yang dicabut,
02:59ada yang ditambahkan.
03:02Di antaranya dicabut adalah pasal 27A,
03:06yang mana tadinya ada dari awal, 27A.
03:09Kemudian pasal 28 ayat 2,
03:12Undang-Undang nomor 1 tahun 2024.
03:14Ini menarik, ini yang katanya Pak Didit anak haram undang-undang ya,
03:19setelah anak haram pasal atau apa itu.
03:21Ya kan?
03:21Karena sebenarnya sudah dicabut di KUHP,
03:25pasal 28 ayat 2 ini,
03:27yaitu di KUHP,
03:28tapi di Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 ada lagi.
03:33Ya kan?
03:33Di sini ternyata tiga orang yang melaporkan itu,
03:41itu melaporkan dengan pasal-pasal yang tidak ada di pasal yang baru ini,
03:45pasal perubahan ini.
03:47Yaitu yang dilaporkan oleh,
03:50apa namanya?
03:52Iya, Adi Purniawan,
03:54Leksemanan dan Maret Shaken atau apa itu?
03:57Maret Shaken.
04:05Jadi intinya,
04:07dari dua orang itu,
04:09Adi Purniawan dan Maret itu,
04:11itu menggunakan 160.
04:12Dari awal mereka melaporkan delapan orang ini,
04:15dataskan dua belas orang ini dengan pasal 160 itu.
04:19Dari awal.
04:21Kemudian,
04:22si Leksemanan itu melaporkan dengan 28 ayat 2.
04:29Tapi di perubahan ini,
04:3130 Maret ini,
04:34tahun 2026,
04:36berapa bulan lalu?
04:37Berapa bulan?
04:38Dua bulan yang lalu lah.
04:39Itu ada perubahan.
04:41Jadi selama ini,
04:42satu tahun,
04:44disidik dengan pasal-pasal itu.
04:47Begitu mau finish,
04:50dirubah pasalnya.
04:51Bahkan pasal tiga orang itu tidak ada lagi.
04:54Yang kami masalahkan adalah,
04:59pasal laporan dari tiga orang itu,
05:01itu ada melekat di penetapan tersangkanya,
05:05Dr. Tifa dan Roy Suryo.
05:09Melekat di penetapan tersangka.
05:12Padahal,
05:13di dalam klaster dua,
05:16yang waktu itu ada RRT,
05:18termasuk Roy Suryo dan Dr. Tifa itu,
05:20satu 60 udang ada lagi.
05:21tapi dilekatkan di sini.
05:25Artinya,
05:26pasal-pasal itu kenapa dirubah?
05:28Karena tidak terbukti.
05:31Oleh sebab itu,
05:32mereka ini sebenarnya sudah tidak ada konsekuensinya.
05:35Tidak apa-apa.
05:36Korrelasinya lagi,
05:37berada di sekitar laporan Jokowi ini.
05:41Nah,
05:42karena tidak ada,
05:45tidak dituliskan di sini,
05:47karena tidak terbukti,
05:49oleh sebab itu,
05:50maka bisa kami katakan bahwa itu pencemaran nama baik.
05:53Kalau laporannya tidak terbukti.
05:55Oleh sebab itu,
05:56dalam waktu dekat ini,
05:57bukan hanya leksumanan dengan pasal yang lain,
06:00yang sekarang lagi diuji di CLS,
06:02di sindang CLS,
06:05kami dalam waktu dekat ini,
06:07juga akan melaporkan tiga orang itu,
06:09dengan pencemaran nama baik.
06:11Karena apa?
06:12Laporannya sejak awal tidak terbukti.
06:15Nah,
06:15ini perubahan pasal ini baru tanggal 30 Maret.
06:18Nah,
06:19kemudian,
06:19kenapa lamanya,
06:21ini kalau saya boleh,
06:21boleh me-analisa,
06:24lamanya kenapa,
06:25sampai 90 hari di mana,
06:27di kejaksaan,
06:29di kepolisian,
06:30belum dikembalikan di kejaksaan,
06:31konon kabarnya sampai saat ini,
06:34kenapa juga kejaksaan tidak P21 kan,
06:37itu bukan masalah bukti,
06:40bukan masalah saksi,
06:41dan sebagainya,
06:42karena kan tidak masuk akal.
06:44Saksi yang dikumpulkan 130 orang.
06:47Bukti,
06:48yang namanya bukti surat 709.
06:52709,
06:53makanya nanti kita akan berselancar di bukti itu,
06:55dalam persidangan,
06:56kalau ini sampai persidangan nanti.
06:58Pasti akan kita temukan,
06:59kejanggalan-kejanggalan di tujuan.
07:01Saya tidak akan fokus ke yang ijasanya bahkan,
07:05karena sudah ada pelapor,
07:08tersangka,
07:09dalam hal nilai dan tiba.
07:11Kami,
07:12para PH nanti akan berselancar di 709,
07:16dan kami akan mempertanyakan satu-satu,
07:19terhadap 130 saksi yang dihadirkan.
07:21Tidak tahu mau berapa tahun,
07:23ini,
07:24sidangnya.
07:27kemudian,
07:28kemudian,
07:28kenapa,
07:29kami katakan,
07:30bukan karena bukti dan saksi,
07:31karena pasal-pasal itu,
07:33tidak bisa dikenakan.
07:34Seperti Pak Didi katakan tadi,
07:37pasal 310,
07:38yang di KUHP baru,
07:40433 itu,
07:41itu ada satu ayat,
07:43tiga,
07:43menyatakan,
07:44jika demi kepentingan umum,
07:47maka tidak bisa dibidahakan.
07:49Kenapa saya katakan kepentingan umum?
07:52Karena,
07:53yang dimasalahkan ini adalah,
07:55ijazah milik pejabat publik.
07:58Milik publik itu,
07:59bahasa Inggris,
08:00yang bahasa Indonesia,
08:01yang umum.
08:02Kepentingan umum.
08:05Kemudian,
08:06tidak ada kepentingan beliau ini.
08:07Coba,
08:08kepentingan beliau itu apa sih?
08:09Tidak ada.
08:10Kepentingan beliau itu,
08:11hanya menganalisa jasa,
08:13yang diduga palsu itu.
08:16Demi apa?
08:17Demi kepentingan bangsa,
08:19dan rakyat Indonesia,
08:20untuk mengetahui,
08:21status sebenarnya,
08:22ijazah dari mantan presidennya.
08:25Kalau kami kembali ke pasal,
08:27242 dan 243,
08:29yang baru ini,
08:30apalagi kalau saya tambahkan,
08:31yang sudah dicabut,
08:32itu kenapa kami katakan,
08:34tidak dapat dikenakan?
08:36Karena,
08:36oke,
08:37kalau ada satu saja,
08:38contoh yang saya akan bacakan di sini.
08:41Tidak ada.
08:46Ini kalau saya akan bacakan,
08:49contohnya,
08:49242 contohnya.
08:52Yang baru ya,
08:54pasal yang ditelapkan yang baru ini.
09:06kalau saya bacakan,
09:08setiap orang,
09:11yang di muka umum,
09:13menyatakan perasaan pengusuhan kebencian,
09:15atau penghinaan terhadap satu,
09:17atau beberapa golongan,
09:18atau kelompok penduduk Indonesia,
09:21berdasarkan.
09:22Boleh orang mengatakan,
09:24boleh orang menghina,
09:25boleh orang mengatakan ujaran kebencian,
09:27tapi jika tidak berdasarkan ras,
09:31kebangsaan,
09:32etnis,
09:33warna kulit,
09:34jenis kelamin,
09:36disabilitas mental,
09:37atau disabilitas fisik,
09:39ya kan?
09:39Maka tidak bisa dikenakan.
09:42Di sini tidak ada ijasa.
09:44Itu pun juga ada di pasal 243.
09:47Bahkan 283.
09:49Jadi,
09:49jika tidak berdasarkan hal-hal yang saya sebutkan tadi,
09:54maka tidak dapat diberikan.
09:55Tidak ada dan lain-lain di sini.
09:58Sedangkan yang kita masalahkan adalah,
10:00masalah ijasa.
10:01Bukan masalah agama,
10:03bukan masalah kebangsaan,
10:05bukan masalah ras,
10:06dan lain-lain.
10:07Kemudian di sini juga ada pasal 246,
10:11yang tadinya,
10:12itu 160 di KUHP lama.
10:15Yang mana di Saudi adalah,
10:18penghasilan yang mana sudah ada putusan MK,
10:20nomor 7 tahun 2009,
10:23yang menyatakan bahwa,
10:24delik itu menjadi delik material.
10:27Yang tadinya formil.
10:29Ya itu tadi dulu kalau ada orang bilang,
10:31serang polisi itu contohnya.
10:32Langsung dikenakan.
10:34Tapi sekarang tidak bisa.
10:35Atau bakar rumah itu.
10:37Kalau tidak ada yang bakar, tidak bisa.
10:38Nah, itu pun sudah diganti dengan 246,
10:41yang mana masih melekat,
10:43putusan MK tersebut.
10:45Saya pikir.
10:47Kian, terima kasih.
10:47Oke.
10:48Kalau tidak di-stop,
10:49ini Pak Agadeh terus menerus.
10:52Pasal 160 itu tidak dikenakan pada klaster kedua ya.
10:56Ya, perlu disinggulkan juga.
10:58Tetapi kemudian sudah ada perubahan pasalnya,
11:02dari ancaman datang ke 4 tahun ke 4 tahun.
11:05Jadi di klaster satu itu,
11:07kawan-kawan semua,
11:08itu tidak ada ancaman untuk ditahan.
11:11Di klaster satu.
11:13Tadi saya menyampaikan soal kemungkinan CMS di Solo,
11:18bagaimana proses selanjutnya.
11:20Silahkan Pak Wiroan Adnan.
11:24Beliau ini lawyernya CMS di Solo,
11:28dalam ikan banding atau...
Komentar

Dianjurkan