Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 jam yang lalu
Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB orang tua dan calon siswa
Transkrip
00:04Aturan jarak rumah ke sekolah di jalur zonasi PPDB 2024
00:09Calon siswa wajib tahu
00:12Pendaftaran pemerimaan peserta didik baru, PPDB, 2024 akan dibuka pada bulan Mei sampai Juli.
00:19Salah satu jalur PPDB 2024 yang akan dibuka adalah jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
00:31Pendaftaran pemerimaan peserta didik baru, PPDB, 2024 akan dibuka pada bulan Mei sampai Juli.
00:39Salah satu jalur PPDB 2024 yang akan dibuka adalah jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
00:49Kuota jalur zonasi di PPDB 2024 berdasarkan aturan yang ada, kuota zonasi pada dasarnya seperti ini.
00:57Jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah.
01:02Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
01:07Dan
01:07Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
01:14Jarak yang dihitung di jalur zonasi PPDB 2024 orang tua harus tahu, jika perhitungan jarak dalam jalur ini ada ketentuan
01:22tersendiri.
01:24Jarak yang diukur, bisa dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa atau kelurahan ke sekolah.
01:33Jenjang SD seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua wali untuk calon peserta didik baru kelas 1, 1,
01:41SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut.
01:47Usia
01:47Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten, kota.
01:56Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7, 7, SMP dan kelas 10, 10, SMA dilakukan dengan memprioritaskan
02:06jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
02:121. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga, kakak, yang diterbitkan paling singkat 1, 1, tahun sebelum
02:21tanggal pendaftaran PPDB.
02:252. Apabila kurang dari 1, 1, tahun terjadi perubahan data kakak yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka kakak tersebut masih
02:33dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
02:383. Perubahan data pada kakak yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain, penambahan anggota keluarga, penambahan anggota ini selain calon
02:47peserta didik, pengurangan anggota keluarga, meninggal dunia, anggota keluarga pindah, atau kakak hilang atau rusak.
02:564. Dalam hal terdapat perubahan data pada kakak, maka harus disertakan kakak yang lama bagi perubahan data, penambahan atau pengurangan
03:05anggota keluarga, atau rusak, atau surat keterangan kehilangan.
03:115. Dalam hal perubahan kakak karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada kakak tersebut.
03:206. Nama orang tua wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kakak harus sama dengan nama orang tua wali
03:27calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor, ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan, atau kakak sebelumnya.
03:377. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua wali calon peserta didik baru maka kakak terakhir dapat digunakan jika orang
03:44tua, wali meninggal dunia, atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kakak terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian, surat perceraian yang
03:52diterbitkan instansi berwenang.
03:57Demikian informasi mengenai jalur PPDB 2024, persyaratan hingga alur daftarnya yang perlu diperhatikan orang tua dan siswa.
04:11Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan