Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 8 jam yang lalu
Transkrip
00:00.
00:09Pelamar seleksi calon aparatur sipil negara, ASN,
00:13tidak boleh mendaftar calon pegawai negeri sipil, CPNS,
00:16dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, PPPK, sekaligus.
00:22Oleh sebab itu, peserta wajib mencermati perbedaan keduanya
00:26dan mempertimbangkan pengadaan mana yang paling sesuai dengan kebutuhan.
00:32Perlu diketahui, perbedaan PNS dan PPPK ada pada jaminan pensiunan.
00:37PNS akan mempalah jaminan pensiunan, sedangkan PPPK tidak.
00:42Simak perbedaan hak keduanya, dikutip dari Indonesia Baik.
00:47Hak-hak PPPK, 1. Gaji dan Tunjangan, 2. Cuti, 3. Perlindungan, 4. Pengembangan Kompetensi.
00:56Hak-hak PNS, 1. Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas, 2. Cuti, 3. Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua,
01:064. Perlindungan, 5. Pengembangan Kompetensi.
01:10Perlu dicatat, meski hanya boleh mendaftar salah satu pada pengadaan ASN,
01:16peraturan CPNS tahun ini mengizinkan PPPK yang tertarik menjadi PNS
01:20untuk mendaftar jika memenuhi syarat.
01:24Bagi PPPK yang sudah satu tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK.
01:31Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK.
02:03Sampai jumpa di video selanjutnya.
02:18Terima kasih telah menonton!
02:44Terima kasih telah menonton!
03:14Terima kasih telah menonton!
03:31Jadi, PNS dan PPPK memiliki perbedaan, beberapa di antaranya dalam segi jaminan pensiun dan ketentuan gaji.
03:44Terima kasih telah menonton!
03:46Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan