00:00Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara.
00:09Putusan tersebut dinilai memberikan kejelasan bahwa status Ibu Kota Negara masih berkedudukan di Jakarta,
00:16hingga terbit keputusan Presiden tentang pemindahan ke IKN.
00:20Staff khusus bidang komunikasi publik OIKN, Troy Panto, Jumat 15 Mei menyatakan,
00:26pemerintah saat ini masih memfokuskan penyiapan fasilitas dasar di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
00:33Menurutnya, pembangunan infrastruktur dan kawasan pemerintahan di IKN terus berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan.
00:41OIKN juga menargetkan penuntasan kawasan Ibu Kota politik, termasuk pembangunan sarana legislatif dan yudikatif hingga 2028.
00:50Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara
01:00berlaku efektif setelah ditetapkannya keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
01:09Nah, saat ini pembangunan IKN terus berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
01:15Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten.
01:27Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Zul Kivli pada 12 Januari 2026.
01:35Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
01:40Sementara itu, pemerintah juga terus melengkapi infrastruktur pendukung pemindahan Ibu Kota termasuk Hunian, Kompleks DPR-MPR,
01:49serta Gedung Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
01:53Dari Ibu Kota Nusantara, Hanifan Ma'ruf, Kantor Berita Antara, mewartakan.
02:02Dari Ibu Kota S Transforma.
Comments